BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung telah menetapkan dua tersangka, AAP (17) dan ERMP (19), dalam kasus tawuran yang mengakibatkan kematian seorang pelajar bernama Rizky Abdul Salam Al Qolili di Bandarlampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan bersama sejumlah remaja lain yang diamankan terkait insiden tersebut.
"Dari 14 yang telah diamankan sejak kemarin, ada dua remaja yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, dalam keterangannya di Bandarlampung, Minggu, 5 Mei.
Menurut Umi, kejadian tawuran di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, tidak hanya merenggut nyawa Rizky, namun juga melukai seorang pelajar lain bernama Reno Surya Agustino (17) yang saat ini sedang dalam perawatan karena luka bacokan di punggungnya.
"Dua tersangka itu telah ditahan, mereka juga masih menjalani pemeriksaan dan ada beberapa remaja lainnya yang masih kami lakukan pemeriksaan," tuturnya.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk, menjelaskan bahwa dari total 14 orang yang diamankan terkait peristiwa tersebut, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih dalam tahap pemeriksaan untuk memahami peran masing-masing dalam kejadian tersebut.
BACA JUGA:
"Ada 14 orang yang telah kami amankan, mereka ini masih kami periksa sejak kemarin hingga tadi malam," kata dia.
Enrico juga mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita tiga senjata tajam sebagai barang bukti dari pelajar yang diamankan.
Peristiwa tawuran yang memakan korban terjadi pada Sabtu 4 Mei sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Ikan Mas Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung. Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.