Imigrasi Malang Sidak ke Perusahaan yang Mempekerjakan Tenaga Asing
Foto: Dok. Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing dalam upaya untuk mengantisipasi adanya tenaga asing ilegal.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur Heni Yuwono di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu 4 Mei mengatakan bahwa Imigrasi Malang melakukan sidak pada empat perusahaan di wilayah kerjanya.

"Kami mengantisipasi adanya TKA ilegal di wilayah kerja kami," kata Heni, dikutip dari Antara.

Heni menjelaskan, pascapandemi penyakit akibat penyebaran virus Corona pada beberapa tahun lalu, jumlah tenaga kerja asing yang masuk ke wilayah Indonesia khususnya Jawa Timur, tercatat mengalami peningkatan.

Menurutnya, dalam upaya untuk memastikan para tenaga kerja asing tersebut bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, maka Kemenkumham Jatim bersama Imigrasi Malang melakukan pemantauan langsung di lapangan.

"Apalagi wilayah kerja Imigrasi Malang termasuk paling banyak orang asing yang memiliki izin tinggal untuk bekerja maupun belajar atau peserta didik," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Malang Galih Priya Kartika menambahkan bahwa pelaksanaan sidak tersebut merupakan dalam rangka Operasi Jagratara yang dilaksanakan serentak di wilayah Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, lanjut Galih, dilakukan pengawasan secara intensif terhadap aktivitas perusahaan yang berada di wilayah kerjanya. Empat perusahaan yang disidak itu, berada di wilayah Kabupaten Pasuruan dan Kota Malang.

"Kami mengintensifkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kami. Dari temuan kami, ada satu perusahaan yang dimiliki orang asing di daerah Blimbing, Kota Malang diragukan legalitasnya," urai Galih.

Ia menjelaskan, temuan tersebut dikarenakan pada alamat yang diberikan, petugas imigrasi tidak mendapatkan aktivitas industri, melainkan hanya rumah tinggal biasa. Menurut izin yang dikantongi Imigrasi Malang, TKA itu memiliki usaha bidang kuliner.

"Menurut izin yang diberikan, orang asing ini seharusnya punya usaha di bidang makanan khas Italia, tapi di lapangan tidak ditemukan," katanya.

Dengan temuan tersebut, lanjutnya, Imigrasi Malang akan melakukan pengejaran dan pendalaman lebih lanjut. Jika memang ditemukan penyimpangan, maka pihaknya akan memproses sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

"Kami tentu ingin mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta melindungi masyarakat dari hal-hal yang dapat mengancam stabilitas keamanan dan ekonomi negara," katanya.

Dalam operasi tersebut, dilakukan pengawasan secara ketat, termasuk pemeriksaan dokumen-dokumen keimigrasian serta verifikasi identitas para tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang menjadi sasaran operasi.

“Kami ingin memberikan pesan bahwa kami tidak akan mentoleransi pelanggaran keimigrasian. Langkah proaktif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja kami," katanya.