Bagikan:

BANDA ACEH - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pekerja asing di sejumlah perusahaan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Samuel di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan bahwa sidak terhadap pekerja asing tersebut untuk memastikan mereka memiliki izin bekerja dan tinggal di wilayah Indonesia.

"Sidak ini merupakan operasi gabungan yang menindaklanjuti hasil rapat tim pora beberapa waktu lalu. Operasi pengawasan orang asing ini terhadap pekerja asing di sejumlah perusahaan, terutama di wilayah pantai barat Provinsi Aceh," katanya.

Dalam operasi gabungan tersebut, tim pora memeriksa pekerja asing di beberapa perusahaan, di antaranya PT Mifa Bersaudara di Kabupaten Aceh Barat, dan PT Meulaboh Power Generation, di Kabupaten Nagan Raya.

Di PT Mifa Bersaudara, tim mendapatkan informasi perusahaan tambang tersebut tidak mempekerjakan warga negara asing. Semua pekerjanya merupakan warga negara Indonesia, terutama dari Aceh.

Samuel menyebutkan tim mendapatkan informasi bahwa di PT Meulaboh Power Generation ada 53 tenaga kerja asing. Dari hasil pemeriksaan, semua pekerja asing tersebut memiliki izin.

Dalam operasi gabungan itu, unsur tim pora dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh juga memeriksa izin peralatan kerja yang didatangi dari luar negeri di PT Meulaboh Power Generation, perusahaan yang membangun pembangkit listrik di Kabupaten Nagan Raya.

"Peralatan kerja yang didatangkan dari luar negeri harus memiliki izin yang jelas. Dari hasil pemeriksaan kami, peralatan kerja, terutama alat berat dari luar Indonesia, memiliki izin," kata Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh Eko Novrizal.

BANDA ACEH - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Provinsi Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pekerja asing di sejumlah perusahaan di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Samuel di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan bahwa sidak terhadap pekerja asing tersebut untuk memastikan mereka memiliki izin bekerja dan tinggal di wilayah Indonesia.

"Sidak ini merupakan operasi gabungan yang menindaklanjuti hasil rapat tim pora beberapa waktu lalu. Operasi pengawasan orang asing ini terhadap pekerja asing di sejumlah perusahaan, terutama di wilayah pantai barat Provinsi Aceh," katanya.

Dalam operasi gabungan tersebut, tim pora memeriksa pekerja asing di beberapa perusahaan, di antaranya PT Mifa Bersaudara di Kabupaten Aceh Barat, dan PT Meulaboh Power Generation, di Kabupaten Nagan Raya.

Di PT Mifa Bersaudara, tim mendapatkan informasi perusahaan tambang tersebut tidak mempekerjakan warga negara asing. Semua pekerjanya merupakan warga negara Indonesia, terutama dari Aceh.

Samuel menyebutkan tim mendapatkan informasi bahwa di PT Meulaboh Power Generation ada 53 tenaga kerja asing. Dari hasil pemeriksaan, semua pekerja asing tersebut memiliki izin.

Dalam operasi gabungan itu, unsur tim pora dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Aceh juga memeriksa izin peralatan kerja yang didatangi dari luar negeri di PT Meulaboh Power Generation, perusahaan yang membangun pembangkit listrik di Kabupaten Nagan Raya.

"Peralatan kerja yang didatangkan dari luar negeri harus memiliki izin yang jelas. Dari hasil pemeriksaan kami, peralatan kerja, terutama alat berat dari luar Indonesia, memiliki izin," kata Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh Eko Novrizal.