Awasi Warga Asing Ilegal, Imigrasi Padang Sisir TKA Perusahaan Tambang di Solok
Imigrasi Padang memeriksa dokumen milik Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Solok. (ANTARA/Melani Friati)

Bagikan:

SUMBAR - Imigrasi Padang melakukan operasi pemeriksaan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tambang biji besi di Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Imigrasi kelas I TPI Padang Tedi Hartadi Wibowo mengatakan, giat bernama Operasi Jagratara ini juga untuk pengawasan terhadap orang asing.

"Ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional pada periode Natal 2023 dan tahun baru 2024 serta bagian pengamanan Pemilu 2024," katanya di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu 27 Desember, disitat Antara.

Ia mengatakan, perusahaan tambang biji besi di Kabupaten Solok tersebut memiliki lima TKA yang berasal dari China.

“Ada lima orang tenaga kerja asing di sini dari China. Mereka menggunakan KITAS, sesuai dengan izin kerjanya. Tadi kita juga sudah cek semua dokumen terkait izin tinggal," katanya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, tidak ada pelanggaran yang ditemukan. Para TKA itu memiliki dokumen yang sesuai dengan peruntukannya.

Tedi mengatakan pihaknya secara kontinu melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang bekerja di Sumbar untuk memastikan mereka memiliki izin sesuai peruntukannya.

Menurutnya, sepanjang 2023, Imigrasi kelas I Padang telah mendeportasi sebanyak 14 WNA karena melanggar ketentuan imigrasi.