Imigrasi Padang Deportasi 16 WNA Sepanjang 2022
Pelaksana tugas Kepala Imigrasi Padang Ezardy Samsoe saat memberikan keterangan pers di Padang, Rabu (28/12). ANTARA/FathulAbdi

Bagikan:

PADANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Sumatera Barat, mendeportasi 16 warga negara asing (WNA) karena melanggar aturan keimigrasian sepanjang tahun 2022.

"Dalam tahun ini, kami mendeportasi 16 WNA yang melanggar aturan sebagaimana termuat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Pelaksana Tugas Kepala Imigrasi Padang Ezardy Samsoe dilansir ANTARA, Rabu, 28 Desember.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers Refleksi Akhir Tahun 2022 yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang.

Dia mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran izin tinggal keimigrasian dan melebihi batas izin tinggal.

16 WNA yang dideportasi tersebut paling banyak berasal dari Malaysia sebanyak 11 orang, Iran tiga orang, Singapura satu orang, dan Bangladesh satu orang.

Sementara itu, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang Zaenal Wahyudin menjelaskan tiga WNA asal Iran awalnya tersangkut kasus pidana di daerah Pesisir Selatan.

"Untuk WNA Iran adalah penyerahan dari Polres Pesisir Selatan karena kasus pencurian ringan, setelah diserahkan maka kami deportasi karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.

Dia menjelaskan penegakan hukum Keimigrasian yang dilakukan terhadap para pelanggar adalah hasil pengawasan orang asing di wilayah kerja Imigrasi TPI Padang.

Wilayah kerja Imigrasi Padang mencakup sebelas kabupaten/kota mulai dari Kota Padang, Solok, Pariaman, Sawahlunto, Kabupaten Padangpariaman, Pesisir Selatan, Mentawai, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan.

"Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara maksimal demi memastikan keberadaan orang asing di Sumbar benar-benar bermanfaat, tidak melanggar hukum, tidak mengganggu keamanan, dan ketertiban masyarakat," jelasnya.