Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah pusat mengingatkan agar pemerintah daerah memberikan pengertian bagi warganya terkait penutupan sejumlah tempat wisata di wilayahnya. Penutupan ini sekaligus upaya menjalankan kebijakan social distancing dalam pencegahan virus corona atau COVID-19.

Belakangan, kebijakan social distancing yang mengimbau belajar dan bekerja dari rumah, malah dijadikan waktu liburan oleh beberapa keluarga. Bahkan, dikabarkan sejumlah tempat ramai wisatawan. 

"Yang perlu diperhatikan harus disertai dengan komunikasi dan edukasi kepada masyarakat, kenapa area publik ditutup. Ini saya bicara yang tempat wisata ya. Sehingga jangan terjadi penutupan satu area wisata membuat orang bergerak ke tempat wisata lain yang belum ditutup," kata Tenaga Ahli Utama KSP Brian Sri Prahastuti melalui videoconference di YouTube BNPB, Rabu, 18 Maret.

Brian mengatakan, ketika pemerintah daerah telah melakukan penutupan terhadap tempat wisata di wilayahnya, namun masyarakat masih ada yang berkunjung, artinya pemerintah daerah belum sukses melakukan edukasi pentingnya menghindari kerumunan di masa penyebaran virus corona ini.

"Jangan terjadi penutupan satu area wisata membuat orang bergerak ke tempat wisata lain yang belum ditutup. Artinya masyarakat belum memahami padahal pentingnya adalah hindari kerumunan dan jaga jarak," tegasnya.

Transportasi publik

Selain itu, Brian mengatakan, pemerintah menerapkan sejumlah protokol yang harus diikuti oleh penyedia layanan jasa transportasi publik. Protokol ini mengharuskan tiap penyedia layanan jasa transportasi publik melakukan disinfeksi terhadap armada angkutan mereka sebelum mengangkut penumpangnya demi mencegah penyebaran COVID-19. 

"Kendaraan dilakukan disinfeksi secara berkala 2-3 kali sehari dengan perhatikan jam sibuk serta perhatian lebih terhadap area di dalam kendaraan yang sering dipegang. Misalnya handle pintu, pegangan tangan dan sandaran kursi," jelas dia.

Tak hanya disinfeksi, penyedia jasa transporatsi juga bertanggung jawab menyediakan masker dan hand sanitizer di dalam armada, serta menyediakan video ataupun materi edukasi soal penyebaran COVID-19 di kendaraan tersebut.

Sedangkan untuk di bandara, terminal, stasiun, maupun pelabuhan, para petugas juga diharuskan melakukan pengecekan suhu dengan menggunakan thermo scanner maupun thermo gun. 

"Lalu, atur antrian dalam jarak aman, minimal satu meter. Menjaga kebersihan area publik dan melakukan tindakan disinfektan pada area yang potensial menularkan virus, seperti dalam lift, tombol lift, pegangan tangan, dalam gate dan lainnya," jelas Brian sambil menambahkan harus ada tempat cuci tangan dengan air mengalir, sabun cuci tangan dan tempat sampah yang bersih di sekitar area publik tersebut.

Untuk melindungi para petugas dan pegawainya, jasa layanan transportasi publik juga harus mengatur jam kerja, memberi perlindungan diri, dan melakukan pelarangan bekerja jika karyawan diketahui menderita sakit. Selain itu, semua standar operasional prosedur (SOP) juga harus memperhatian social distancing. 

"Memastikan dirinya tidak menularkan virus corona kepada orang lain adalah bagian penting pelaksanaan protokol ini," tuturnya.