Berkas P21, 5 Tersangka Kasus Bom Ikan Dilimpahkan ke Kejari Sikka
Proses pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kasus pengeboman ikan di Flores. ANTARA/Ho-Polairud Polda NTT

Bagikan:

NTT - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan lima tersangka dan berkas kasus pengeboman ikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka.

"Siang tadi lima tersangka kasus penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan sudah kami limpahkan ke Kejari Sikka," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Dorizen di Kupang, Jumat 26 April, disitat Antara.

Dia mengatakan, penyerahan kasus tindak pidana itu dilanjutkan ke Kejaksaan sebagai bukti bahwa Ditpolairud Polda NTT tidak main-main dengan kasus seperti yang dilakukan oleh lima tersangka itu.

"Kami ingin agar kasus-kasus seperti ini dituntaskan, karena itu kami percepat prosesnya untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari," ujar dia.

Dia menjelaskan, sebelumnya pada 25 Maret lalu pihaknya menangkap lima nelayan yang ketahuan menangkap ikan dengan bom ikan di perairan Ende.

Kelima nelayan itu bernama Sobi, Gara, Uvi, Pio dan Mea. Mereka ditangkap setelah adanya laporan Polisi : LP/A/11/III/ 2024 saat para pelaku melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan.

Setelah mendapatkan laporan personel Polairud Polres Ende kemudian langsung berpatroli menggunakan kapal patroli Kapal KP.P.SUKUR XXII - 3007 di sekitar perairan yang dilaporkan tersebut.

Pelaksanaan Patroli dilakukan sejak tanggal 24 hingga 25 Maret. Saat berpatroli mereka mendengar adanya bunyi mesin kompresor. Tak berselang lama muncul seorang penyelam dari dasar laut membawa karung.

"Tim kemudian mencurigai hal tersebut adalah ikan yang ditangkap," ujar dia.

Dia menambahkan, dengan pengungkapan kasus tersebut harapan besar agar para pelaku bisa jera dan tidak melakukannya lagi serta menghimbau kepada kita semua untuk menjaga kelestarian sumberdaya kelautan.