Bagikan:

JAKARTA - Sedikitnya dua gudang yang berada di Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, disegel.

Penyegelan dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru lantaran Kedua gudang yang digunakan tempat penyimpanan alat teknik dan furniture tidak memiliki legalitas berupa Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Saat kami melakukan pengawasan, kami dapati dua gudang tersebut tidak memiliki legalitas. Maka kami lakukan penindakan," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Jumat 26 April, disitat Antara.

Ia menuturkan, pihaknya tidak langsung melakukan tindakan tegas berupa penyegelan. Namun, sejak satu bulan yang lalu telah dilakukan penindakan berupa teguran, peringatan, hingga berujung penyegelan pada Kamis 25 April.

"Sudah kami minta agar pemilik mengurus izin dan melengkapi legalitas mereka. Tapi tidak juga, hingga hari ini kita lakukan penyegelan sementara," tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengimbau kepada seluruh pengusaha yang memiliki gudang agar melengkapi legalitas mereka. TDG wajib dimiliki pergudangan untuk mengetahui barang apa yang mereka stok ditempat tersebut.

Ia menambahkan, pengelola gudang tersebut melanggar Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan. Sanksi administrasi berupa teguran hingga penutupan sementara telah telah diberikan, dan jika belum juga memiliki TDG, bakal ada sanksi denda.

Disperindag Pekanbaru, pada Maret lalu juga mendapati banyak yang tidak memiliki TDGTDG saat melakukan sidak ke 300 gudang di Komplek Pergudangan Jln SM Amin. Ketika itu ditemukan separuh diantaranya didapati tidak memiliki TDG.