Bagikan:

YOGYAKARTA - Surat perizinan atau legalitas hukum adalah dokumen yang harus diurus oleh setiap pebisnis baik dalam skala perorangan, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), hingga perusahaan besar. Dokumen ini dibutuhkan agar bisnis lebih mudah melakukan inovasi dan pengembangan, serta menghindari risiko-risiko buruk yang dapat merugikan perusahaan. 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjadi salah satu dokumen yang wajib harus dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum yang  bergerak di bidang niaga penjualan barang/jasa. Dengan memiliki SIUP, pebisnis dapat meningkatkan profil perusahaannya dan meingkatkan kinerja bisnisnya. 

Apa Itu SIUP

SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan bagi perusahaan atau sebuah bisnis. SIUP juga disebut sebagai izin operasional bisnis yang sah secara hukum. Kepemilikan SIUP menjadi bukti bahwa sebuah bisnis telah legal dan sah. SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili perusahaan yang didaftarkan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 46/2009, SIUP diperlukan bagi perusahaan yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta. Jumlah tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 

Meski demikian, perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta juga dapat mengajukan SIUP jika operator ekonomi menginginkannya. Selain itu perusahaan yang mengajukan SIUP harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapat pinjaman.

Kriteria Perusahaan yang Wajib Mengurus SIUP

SIUP wajib dimiliki oleh perusahaan dengan kategori atau kriteria seperti yang sudah disebutkan di atas. Selain itu, pemerintah juga mengatur pengecualian kewajiban memiliki SIUP. 

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DaAG/PER/2009, pengecualian kepemilikan SIUP kepada beberapa golongan bisnis berikut:

  • Usaha perseorangan atau persekutuan.
  • Kegiatan usaha yang diurus, dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga.
  • Mempunyai kekayaan bersih maksimal Rp50 juta. 

Manfaat SIUP

SIUP memberikan beberapa manfaat kepada pengusaha. Berikut manfaat-manfaat bisnis yang memiliki SIUP.

  • Usaha yang dijalankan mendapat pengakuan dari pemerintah dan mendapat perlindungan hukum secara penuh.
  • Dapat digunakan untuk terbebas dari penertiban liar, dan sebagai jaminan legalitas jika terjadi sengketa.
  • Dokumen penting untuk pelaksanaan ekspir dan impor.
  • Mempermudah proses pengajuan pinjaman modal ke bank atau koperasi.
  • Memermudah proses tender atau lelang uang diikuti perusahaan. 
  • Dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena kredibilitas meningkat.

Syarat Mengajukan SIUP

Ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh perusahaan saat mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan. Setiap jenis usaha memiliki persyaratan masing-masing yang berbeda. Berikut beberapa syarat pengajuan SIUP.  

Perusahaan Perorangan

  • Fotokopi  & E-KTP asli pemilik sam atau pemegang modal
  • Fotokopi & NPWP asli
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Materai Rp6000
  • Laporan keuangan perusahaan
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, 2 lembar  ukuran 4×6
  • Kelengkapan izin lainnya

Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)

  • Fotokopi & E-KTP asli pemilik sumber modal atau direktur utama
  • Jika penanggung jawab perusahaan adalah perempuan, maka dibutuhkan Fotokopi & KK asli
  • Fotocopi & NPWP asli
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Fotokopi & Akta Pendirian PT asli (resmi diisahkan Kemenkumham)
  • Fotokopi  & SK Pengesahan Badan Hukum aslinya (resmi  disahkan Kemenkumham)
  • Izin prinsip
  • Surat izin gangguan (HO)
  • Laporan keuangan perusahaan
  • Materai Rp6000
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, 2 lembar ukuran 4×6
  • Kelengkapan izin lainnya

Koperasi

  • Fotokopi & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • Fotokopi & NPWP asli yang bersangkutan
  • Fotokopi  & Akta Pendirian Koperasi asli
  • Daftar nama susunan Dewan Pengurus & Dewan Pengawas
  • Surat Keterangan Domisili (SITU)
  • Laporan keuangan koperasi
  • Materai Rp6000
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, 2 lembar ukuran 4×6 
  • Kelengkapan izin lainnya

Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

  • Fotokopi & E-KTP asli pemilik saham atau pemegang modal
  • Fotokopi SIUP sebelum perusahaan menjadi Tbk
  • Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan dan perubahannya & surat persetujuan perubahan perusahaan dari tertutup menjadi terbuka (diterbitkan oleh kemenkumham)
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPM) bahwa perusahaan telah melakukan sistem penawaran secara luas dan terbuka.
  • Fotokopi STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
  • Pas foto direktur utama atau pemegang saham, 2 lembar ukuran 4×6 

Itulah penjelasan mengenai SIUP perusahaan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan SIUP. Setiap jenis perusahaan membutuhkan persyaratan yang berbeda. Jadi pastikan dokumen yang anda siapkan sudah sesuai dengan jenis perusahaan anda. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.