JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat hingga 6 Desember 2024 penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pedagang online yang telah terdaftar mencapai 136, sedangkan penyelenggara PMSE terdaftar yang telah memiliki SIUPMSE sebanyak 126.
Direktur Neraca Pengeluaran Badan Pusat Statistik Pipit Helly Sorayan menyampaikan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diwajibkan melaporkan data dan informasi. Meski demikian, dari jumlah yang telah melaporkan ke BPS terdapat beberapa pelaku yang belum memiliki SIUP PMSE.
"Bahwa capaian data di PMSE tahun 2024, yang telah melakukan pengisian pendaftaran ke BPS 136 itu, ada 122 yang telah memiliki SIUP PMSE," ujarnya dalam Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE, Selasa, 10 Desember.
Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dimana aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pipit menyampaikan perkembangan pengumpulan data dari kuartal I hingga kuartal IV cukup positif. Adapun pada kuartal I dan II terdapat 86 perusahaan yang mengirimkan data, sementara pada kuartal III dan IV jumlahnya meningkat menjadi 137 perusahaan.
"Namun yang sudah mengirimkan datanya ke BPS di kuartal IV itu baru 61 perusahaan jadi masih ada 76 perusahaan yang sudah mendaftarkan tetapi belum menyampaikan datanya ke BPS," ujarnya.
BACA JUGA:
Pipit berharap bahwa bukan hanya 136 perusahaan yang terdaftar, tetapi juga 442 perusahaan yang telah memiliki SIUP PMSE dan terdaftar di Kementerian Perdagangan dapat segera menyampaikan datanya ke BPS.
Menurut Pipit hal ini menjadi prioritas dalam upaya mendorong pelaku PMSE yang belum mengirimkan data untuk segera melakukannya, guna mendukung pengambilan kebijakan pemerintah yang sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan relevan.
"Kita sama-sama ketahui bahwa pemerintah kita saat ini sangat konsen terkait dengan ketersedian data dan tentunya sangat relevan dengan pengambilan pengambilan kebijakannya yang nantinya mungkin bisa sejalan dengan yang diperlukan oleh pemerintah," tuturnya.