Bagikan:

JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) ungkapkan masih banyak penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pedagang online yang belum mematuhi dalam penyampaian data meski sudah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Direktur Neraca Pengeluaran Badan Pusat Statistik (BPS) Pipit Helly Sorayan mengungkapkan, para penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diwajibkan melaporkan data transaksi, statistik perdagangan, dan informasi relevan lainnya.

Adapun, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, di mana aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebab itu, Pipit menyampaikan hingga 6 Desember 2024 pedagang online yang telah terdaftar baru mencapai 136, sedangkan penyelenggara PMSE terdaftar yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIU PMSE) sebanyak 126.

Pipit menyampaikan hingga saat ini dari jumlah tersebut baru 61 perusahaan yang telah menyampaikan data sehingga untuk total nilai transaksi dari PPMSE belum diketahui secara pasti dan masih jauh dari target yang diharapkan oleh pemerintah.

"Belum bisa menyampaikan angkanya karena tadi itu tadi masih ada yang belum konsisten. Jadi per produk nilainya sekian, per wilayah angkanya sekian gitu. Jadi per menurut jenis pelaku angkanya sekian, nggak sama," ujarnya usai Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE, Selasa, 10 Desember.

Oleh karena itu, Pipit menyampaikan BPS terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada PMSE agar pelaku usaha dapat memperbaiki dan menyempurnakan data yang disampaikan.

Pipit juga mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan pada kuartal IV-2024, data yang disampaikan oleh PPMSE sudah terkumpul semuanya sehingga pada kuartal I-2025, pengukuran data sudah bisa dilakukan sehingga total nilai transaksi yang dilakukan oleh para PMSE diketahui.

"Kami mengharapkan di triwulan depan pada saat penyampaian data triwulan IV/2024 itu coverage-nya sudah cukup dan datanya juga sudah mulai konsisten.

Ya kami mengharapkan sekitar pertengahan Januari (2025) kami akan mencoba level pengukurannya mudah-mudahan itu sudah mulai," jelasnya.

Pipit menyampaikan terus mendorong pelaku PMSE yang belum mengirimkan data untuk segera melakukannya, guna mendukung pengambilan kebijakan pemerintah yang sangat bergantung pada ketersediaan data yang akurat dan relevan.

"Kita sama-sama ketahui bahwa pemerintah kita saat ini sangat konsen terkait dengan ketersedian data dan tentunya sangat relevan dengan pengambilan pengambilan kebijakannya yang nantinya mungkin bisa sejalan dengan yang diperlukan oleh pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Pengawas Perdagangan Ahli Madya Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Mario Josko mengungkapkan, pihaknya berhak memberikan sanksi kepada perusahaan penyelenggara PMSE yang tidak patuh dalam menyampaikan datanya ke BPS.

Mario menjelaskan, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023.

Pasal 55 Permendag No. 31/2023 serta mengatur sanksi administrasi yang akan diberikan kepada perusahaan penyelenggara PMSE yang tidak patuh menyampaikan datanya.

"Memang administratif sih (sanksinya). Kalau administratif itu sifatnya dimulai dengan teguran tapi bisa berakhir dengan pemblokiran," ucapnya.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto menyampaikan bahwa semua PMSE diwajibkan untuk menyampaikan data kepada BPS.

Serta diharapkan data dan informasi yang disampaikan oleh PPMSE dapat menjadi sumber bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait PMSE agar lebih baik lagi.

Rifan menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 dan Permendag No. 31, apabila PPMSE tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, hingga pemutusan sementara aksesnya.

"Pastinya iya karena di dalam PP 80 dan juga Permendag 31 diaturnya kewajiban penyampaian data apabila PPMSE yang tidak menyampaikan data dan informasi itu akan dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis, kemudian tadi masuk ke dalam daftar prioritas pengawasan, hingga pemutusan sementara aksesnya," ujarnya.

Sebagai langkah strategis, Rifan menegaskan Kemendag akan terus mengedukasi dan memberikan literasi kepada PPMSE secara berkala terkait penyampaian data dan informasi, guna memastikan kelancaran pelaksanaan kewajiban ini.