Bagikan:

JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkap pemberian hibah biasa terjadi jelang Pilkada. Salah satu modusnya dengan menjanjikan ketika pelaksanaan pesta demokrasi di daerah itu bakal digelar atau setahun sebelumnya dengan tujuan menjaring suara.

“Jadi hibah itu diberikan (janjinya, red) setahun sebelum pilkada. Sudah gitu, sesudah diberikan (realisasinya, red). Yang sebelumnya untuk menyaring (suara, red) sesudah pilkada untuk membayar janji,” kata Pahala kepada wartawan yang dikutip Rabu, 24 April.

Pahala menyebut komisi antirasuah mendapat temuan praktik semacam itu pada pelaksanaan pilkada 2015 hingga 2018. Mereka bahkan mengecek langsung ke lapangan.

Sehingga, kondisi ini membuat KPK mengingatkan pemberian hibah harusnya tak boleh sembarangan untuk komoditas politik atau meraih simpati dari kelompok tertentu. Pahala bilang perencanaan jangka panjang seharusnya dilakukan.

“Enggak sesederhana itu (pemberian dana hibah, red). Mau pilkada maka mengeluarkan dana hibah. Enggak,” tegasnya.

“Jadi enggak bisa (pada tahun, red) 2025 tiba-tiba, ‘ini kayaknya bagus juga saya kasih hibah’. Enggak bisa. Setahun sebelumnya sudah harus dibenarkan itu sistem,” pungkas Koordinator Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tersebut.