Rawan Korupsi, Ketua DPD RI Desak Pemprov Jatim Segera Sertifikasi 63 Ribu Hektare Aset Tanah
Ketua DPD RI LaNyalla M Mattaliti (Foto: Antara)

Bagikan:

SURABAYA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti aset milik pemerintah di Provinsi Jawa Timur seluas 63 ribu hektare yang belum tersertifikasi.



"Kami mendesak Pemprov untuk segera melakukan sertifikasi aset," ujarnya dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Jumat, 5 Maret.

Dia menyayangkan banyak aset belum diurus dengan baik oleh Pemprov Jatim. Padahal hal itu dapat menghindari terjadinya pemindahan kepemilikan, bahkan praktik korupsi.



Tak hanya kepada Pemprov Jatim, mantan Ketua Umum Kadin Jawa Timur itu juga meminta Pemerintah Kabupaten Kediri untuk melakukan hal yang sama terhadap 1.013 bidang tanah yang belum tersertifikasi.



Menurut dia, hal itu akan menimbulkan masalah jika tak diselesaikan, seperti pemindahan aset atau penyelewengan.





"Kita memiliki kepala daerah yang terus berganti-ganti, tetapi persoalan ini tak tersentuh. Saya minta agar persoalan ini diseriusi untuk segera diselesaikan," ucap LaNyalla

Persoalan aset, kata dia, menjadi krusial sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti hal tersebut secara serius.



"Jangan sampai persoalan aset tak terurus ini justru merugikan masyarakat. Aset-aset daerah itu kan sesungguhnya diperuntukkan dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, KPK menemukan banyak aset tanah milik pemerintah di Jawa Timur belum bersertifikat. 

Temuan ini diungkap Kepala Satgas Pencegahan Direktorat III Koordinator dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis, 4 Maret.