JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Bahkan, Ganjar memberi selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran yang menjadi pemenang kontestasi Pemilu berdasarkan rekapitulasi suara KPU.
"Apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," ujar Ganjar kepada wartawan di MK, Senin, 22 April
Dikatakan, permasalahan yang saat ini terjadi seperti melemahnya nilai tukar rupiah, dampak perang beberapa negara dan lainnya. Menyelesaikan persoalan itu disebut jauh lebih penting.
"Saya kira itu PR-PR yang jauh lebih penting untuk diselesaikan dari pada sekedar kita berdebat yang tidak usai terkait dengan hasil ini," tegasnya
Tak hanya itu, Ganjar juga menyampaikan terima kasih kepada para hakim MK yang telah mengadili perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Terutama para pendukungnya.
"Saya menyampaikan kepada semua pendukung, partai pengusung, TPN, juga masyarakat dan tentu pada hakim saya apresiasi," kata Ganjar.
MK memutuskan menolak permohonan kubu Ganjar-Mahud terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Pada putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.