JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi capres dan cawapres pemenang Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan Mahfud Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dibacakan pada hari ini, Senin, 22 April. Katanya, secara sportif ia dan Ganjar menerima keputusan para hakim.
"Oleh sebab itu harus kita secara sportif menerima putusan MK ini. Mas Ganjar dan saya menerima putusan ini dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Posko Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 22 April.
“Dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," sambungnya.
Mahfud minta semua pihak bersikap legawa terhadap putusan yang sudah disampaikan. "Itu pernyataan yang paling penting dari kami, kami menerima putusan ini dan selamat bekerja, mari jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," ungkap eks Menko Polhukam itu.
Dia juga menyebut putusan yang dibacakan MK menjadi penanda berakhirnya Pilpres 2024 dari segi hukum. Sebab, tak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa dilakukan.
“Karena hasil (sengketa, red) pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MK menolak permohonan kubu Ganjar-Mahud terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion dalam putusan ini. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Kubu Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon nomor urut dua yakni, Parbowo-Gibran untuk diduskualifikasi.
Ada beberapa dalil dalam permohonan yang diajukan seperti dugaan pelanggaran etika selama perhelatan Pilpres 2024. Kemudian, adanya aksi nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
Selain itu, ada juga dugaan mengenai terjadinya abuse of power yang terkoordinasi di seluruh lini pemerintahan, dan dugaan pelanggaran prosedur pemilu yang terjadi sebelum hingga proses pemungutan suara yang terjadi di SIREKAP.