Bagikan:

JAKARTA - Komisi penyelidikan yang mendapat mandat PBB untuk menyelidiki pelanggaran hukum hak asasi internasional menilai Israel menghalangi upayanya untuk mengumpulkan bukti dari para korban serangan Hamas ke wilayah selatan negara itu.

"Sejauh menyangkut Pemerintah Israel, kami tidak hanya melihat kurangnya kerja sama, tetapi juga hambatan aktif terhadap upaya kami untuk menerima bukti dari saksi dan korban Israel atas peristiwa yang terjadi di Israel selatan," kata Chris Sidoti, salah satu dari tiga anggota komisi penyelidikan pelanggaran yang dilakukan di Israel dan wilayah Palestina yang diduduki, merujuk serangan kelompok militan Palestina pada 7 Oktober 2023, dilansir dari Reuters 17 April.

"Kami mempunyai kontak dengan banyak orang, namun kami ingin memiliki kontak dengan lebih banyak lagi," lanjutnya.

Lebih lanjut Sidoti mengimbau Pemerintah Israel, serta para korban dan saksi serangan tersebut, untuk membantu komisi tersebut dalam melakukan penyelidikan.

Menanggapi komentar Sidoti, misi diplomatik Israel di Jenewa mengatakan, mereka telah melakukan penyelidikan sendiri atas kejahatan tersebut, dengan perwakilan PBB dan lembaga-lembaga lain telah berkunjung ke Israel dan bertemu dengan para penyintas dan korban.

Para korban "tidak akan pernah mendapatkan keadilan atau perlakuan bermartabat yang pantas mereka dapatkan dari Komisi Penyelidikan dan para anggotanya," katanya, menggambarkan komisi tersebut memiliki "rekam jejak pernyataan anti-Semit dan anti-Israel".

Diketahui, komisi penyelidikan PBB, yang dibentuk pada tahun 2021 oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, diberi mandat untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi pelaku kejahatan internasional.

Bukti yang dikumpulkan oleh badan-badan PBB tersebut telah menjadi dasar penuntutan kejahatan perang dan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Awal bulan ini, komisi diberi mandat untuk menyelidiki dua jalur penyelidikan tambahan: pemukim yang melakukan kekerasan dan kelompok pemukim hingga transfer senjata ke Israel. Temuan-temuan tersebut akan dipresentasikan di Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada Bulan Juni tahun depan.