Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito menyebut menerima banyak aduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Umun (Pemilu) pada 2023. Salah satunya soal dugan perselingkuhan.

"Jadi berdasarkan data tahun 2023, DKPP sudah memeriksa sebanyak 322 aduan, sangat besar, hampir setiap hari satu," ujar Heddy dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April.

Berdasarkan data, jenis adua yang dterima DKPP sangat beragam, mulai dari terkait tahapan pemilu, dugaan pelanggaran etik hingga non tahapan pemilu.

"Misalnya soal penyalahgunaan minuman keras di kantor, perselingkuhan antar penyelenggara pemilu, utang piutang dan perbuatan asusila lainnya," ucap Heddy.

"Jadi, tidak semata-mata tentang yang berkaitan dengan tahapan pemilu," sambungnya.

Perkara terbesar yang masuk ke DKPP kategori non tahapan pemilu adalah kasus asusila. Hanya saja, tak dipaparkan secara gamblang perihal tersebut.

"Perkara terbesar di luar penyelenggaraan pemilu adalah perkara asusila, tapi masih terbesar 90 persen masih berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu," kata Heddy.