JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut tak ada lagi bantuan sosial (bansos) berupa beras di masa kepemimpinannya. Kini, bantuan menjadi uang tunai.
Hal itu terungkap ketika Risma menjawab pertanyaan Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April.
"Bansos di Kementerian Sosial itu bentuknya cash transfer. Jadi tidak ada dalam bentuk barang atau natura," ujar Risma
Bansos berupa barang diberikan hanya pada momen tertentu, semisal kasus sakit, disabilitas, atau pihak yang belum menerima bantuan.
Mendengar hal itu, Arief merespons dengan melontarkan pertanyaan mengenai pemberian bansos beras diserahkan ke Badan Pangan Nasional (Bapanas).
BACA JUGA:
Risma menyatakan bukan menyerahkan kewenangan Kemensos. Melainkan, Kemensos di bawah kepemimpinannya memang tak memberikan bansos berupa barang.
"Sejak saya menjabat sebagai menteri, sudah tidak. Kami tidak menyalurkan dalam bentuk barang, kami sudah tidak," kata Risma.