Bagikan:

JAKARTA - Empat menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak disumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini.

Mereka antara lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

"Kehadiran Bapak Menko dan Ibu Menteri ini, kenapa tidak disumpah mungkin ada pertanyaan itu," ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam persidangan, Jumat, 5 April.

Mereka tidak diambil sumpah dikarenakan sudah disumpah sebagai menteri untuk menjalankan tugas saat pelantikan di Istana. Sehingga akan tetap melekat saat memberikan keterangan di persidangan.

"Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini," ucap Arief.

"Jadi Bapak Menko dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," sambungnya.

Diketahui, keterangan para menteri itu untuk menjadi pertimbangan Mahkamah dalam memutus dalil-dalil yang Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud.

Pada dalil para pemohon salah satunya menyebutkan adanya dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan untuk memenangkan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran.