AMBON - Sidang perdana kasus dugaan korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon Tahun 2022 dengan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon menyebutkan pengadaan barang/jasa Politeknik Negeri Ambon tahun 2022 tidak sesuai dengan nilai yang dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan adanya selisih pembayaran dan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran, Fentje Salhuteru; Wilma Enggliani Ferdinandus alias Ema; serta Christina Siwalette.
JPU mengatakan, para terdakwa juga melakukan proses pembayaran kepada penyedia barang/jasa serta pelaksana kegiatan di internal Politeknik Negeri Ambon tidak sesuai ketentuan.
JPU menyebutkan, terdakwa Fentje diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus operandi bersama Wilma dan Christina dengan sepengetahuan terdakwa Fentje membuat kebijakan terhadap beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh lima penyedia atas paket pekerjaan.
BACA JUGA:
Menurut JPU perbuatan tersebut merupakan tindakan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Fentje dan memperkaya orang lain yakni Wilma dan Christina, atau setidak-tidaknya telah memperkaya diri orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp866.337.951 dan telah dilakukan pengembalian keuangan sebesar Rp605.735.000.
Para terdakwa dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.