Tiga Terdakwa Korupsi Pengelolaan Dana BBM DLHP Ambon Didakwa Rugikan Negara Rp3,6 miliar
Gedung kantor Pengadilan Ambon. (Foto: Daniel Leonard/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3,6 miliar.

Ketua majelis hakim, Ronny Felix Wuisan didampingi dua hakim anggota menggelar persidangan pertama di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Ambon, Eka Palapia dan Chrisman Sahetapy atas tiga terdakwa.

Terdakwa Lucia Izaak selaku Kepala DLHP Ambon bersama Mauritsz Yani Tabalessy dan Ricky Marthin Syauta dalam dakwaan disebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp3,6 miliar.

JPU menyebut tiga terdakwa turut serta melakukan bersama-sama mengelola dana Bahan Bakar Minyak pada DLHP tahun anggaran 2019, tidak sesuai dengan keputusan Wali Kota nomor 397 tahun 2018.

Surat keputusan Wali Kota Ambon itu tertanggal 25 September 2018 tentang penetapan analisa standar belanja sehingga bertentangan dengan pasal 39 ayat (2) PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Perbuatan terdakwa juga melanggar pasal 121 ayat (1) dan pasal 124 ayat (3) PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah," jelas JPU dilansir Antara, Selasa, 5 Oktober.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara menyusun dan mengusulkan anggaran BBM kendaraan dinas/operasional yang tidak sesuai dengan analisa standar belanja.

Kemudian terdakwa Lucia memerintahkan membuat daftar pembayaran bahan bakar kendaraan dinas atau operasional dan bukti-bukti pertanggungjawaban yang tidak benar atau tidak sesuai keadaan sebenarnya.

Terdakwa juga memerintahkan penggunaan anggaran bahan bakar kendaraan dinas tahun anggaran 2019 untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam DPA.

Perbuatan para terdakwa diancam melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas pembacaan surat dakwaan JPU, Jonathan Kainama selaku penasihat hukum terdakwa Lucia Izaak menyatakan akan melakukan eksepsi, sedangkan tim PH terdakwa Marthin dan Mauritsz tidak menyatakan ekspesi.