Bagikan:

MATARAM - Polres Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus dugaan eksploitasi terhadap perempuan yang masih berstatus anak menjadi pekerja di kafe tempat hiburan malam di wilayah Suranadi, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Made Yogi Purusa Utama, mengatakan pihaknya mengungkap hal ini dari hasil giat rutin yang ditingkatkan pada momentum Ramadan 1445 Hijriah.

"Dalam giat, ditemukan sejumlah wanita penghibur sedang menemani para tamu minum-minum," kata Yogi dilansir ANTARA, Senin, 1 April.

Dari hasil pemeriksaan terungkap para wanita penghibur bukan bekerja di bawah naungan pemilik kafe. "Kerjanya sistem freelance," ujarnya.

Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu malam (30/3), polisi mengamankan 10 orang ke Polresta Mataram. Mereka ialah para wanita penghibur dan pengelola kafe berinisial DS, perempuan (22), asal Desa Lendang Ara, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.

"Ketika melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Mataram, ada salah satu ditemukan masih di bawah umur, masih berusia 17 tahun. Masih di bawah 18 tahun, belum ada KTP (kartu tanda penduduk)," ucap dia.

Gadis 17 tahun tersebut diketahui berinisial SA tinggal di Lombok Tengah. Sedangkan, untuk DS saat ini masih dalam interogasi kepolisian. Satreskrim Polresta Mataram belum menentukan status DS dalam kasus dugaan eksploitasi tersebut.

"Statusnya belum ditentukan, nanti kami lihat dari rangkaian pemeriksaan, apakah dua alat bukti terpenuhi," katanya.

ogi mengatakan pemeriksaan ini mengerucut kepada persoalan penggajian, apakah masuk atau tidak ke dalam nota pembayaran.

Penyelidikan juga mengenai sistem kerja yang diterapkan DS kepada anak di bawah umur.