JAKARTA - Salah satu saksi dari Anies-Muhaimin, Achmad Husairi, mengaku mengetahui adanya oknum polisi yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Namun, Husairi takut untuk menyebutkan siapa nama oknum polisi yang ia ketahui melanggar netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut.
Hal ini diungkap Husairi saat bersaksi kepada majelis hakim sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak bisa saya menyebutkan, mohon maaf. Saya khawatir jiwa saya akan terancam. Jangankan menyebutkan nama orang yang menyebut nama orang yang memberi tahu saya, saya sendiri ke sini ini karena demi kebenaran, bertekad untuk hadir di persaksian yang mulia ini," ungkap Husairi, Senin, 1 April.
Yang jelas, Husairi menyebut kejadian ini disebut Husairi menyasar kepala desa di Kecamatan Kedungdung dan Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
"Beberapa oknum kepala desa di Kecamtan Kedungdung dan di Robatal itu didatangi oleh seorang oknum polisi. Di situ bilang bahwa 'kalau pingin aman, 02 harus menang'," tutur dia.
BACA JUGA:
Menanggapi hal itu, Ketua MK Suhartoyo menyebut jika Husairi tak menyebut nama siapa oknum polisi yang mengarahkan dukungan tersebut, majelis hakim tak bisa mencatat keterangan secara utuh.
"Baik, rapi keutuhan keterangan bapak jadi tidak bulat kalau memberikan keterangan," ungkap Suhartoyo.
"Mohon maaf Pak, saya tidak bisa menyebutkan namanya," jawab Husairi.