ISTANBUL - Proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Turki dimulai pada Minggu pagi, di mana lebih dari 61 juta pemilih akan memberikan suara mereka di 81 provinsi.
Pemungutan suara dilaksanakan dari pukul 07.00 waktu setempat (04.00GMT) hingga 16.00 (1300GMT) di 32 provinsi bagian timur negara itu, sementara TPS di provinsi lainnya akan dibuka pada pukul 08.00 dan ditutup pada 17.00 nanti.
Sekitar 1,32 juta pemuda akan menggunakan suara mereka untuk pertama kalinya. Pemilu kali ini ada 34 partai politik yang akan bersaing, dan lebih dari 206.000 TPS telah disediakan di seluruh negeri.
Dilansir dari Anodalu, dalam Pilkada Turkiye ini, masyarakat akan memilih pejabat untuk 81 provinsi, 973 kabupaten, dan 390 kepala daerah perdesaan serta 50.336 muhtar (ketua RW), serta pemilihan anggota dewan provinsi dan anggota dewan di kabupaten.
Partai-partai politik
Partai-partai yang bersaing besar adalah Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) yang berkuasa, partai oposisi utama Partai Rakyat Republik (CHP), Partai Gerakan Nasionalis (MHP), Partai Kebaikan (IYI), dan Partai Rakyat Demokratik (Partai DEM).
Partai politik lainnya adalah Partai Kiri, Partai Persatuan Besar, Partai Tanah Air, Partai Kiri Demokrat, Partai Kesejahteraan Baru, Partai Komunis Turkiye, Partai Persatuan Anatolia, Partai Kemenangan, Partai Pembebasan Rakyat, Gerakan Komunis Turkiye, Partai Turkiye Independen, Partai Masa Depan, Partai Turkiye Baru, Partai Buruh, Partai Hak dan Kebebasan, Partai Ocak, Partai Persatuan Keadilan, Partai Demokrat, Partai Persatuan Kekuasaan, Partai Jalur Nasional, Partai Keadilan, Partai Demokrasi Cerah, Partai Pekerja Turkiye, Partai Demokrasi dan Kemajuan, dan Partai Bakat.
Kampanye pemilu sudah berakhir pada Sabtu dan larangan siaran terkait pemilu mulai berlaku di seluruh negeri setelah memasuki hari tenang. Lebih dari 1.000 kotak suara keliling akan disediakan bagi pemilih yang tidak dapat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) karena sakit atau cacat.
Selama masa pemungutan suara, tempat hiburan seperti kedai kopi, kedai teh, dan kafe internet akan ditutup, namun restoran tetap diperbolehkan buka. Stasiun radio dan media penyiaran dilarang merilis berita, prediksi hasil pemilu, atau komentar mengenai pemilu atau hasil pemilu hingga pukul 18.00 waktu setempat.
Mulai pukul 18.00 hingga 21.00 (15.00-18.00GMT), siaran terkait pemilu hanya dapat menggunakan berita dan pengumuman yang dirilis oleh Dewan Tinggi Pemilihan Umum (YSK). Semua pembatasan siaran akan dicabut setelah jam 21.00.