ICJ Coba Hentikan Genosida di Gaza, Malaysia Desak Israel Penuhi Hukum Internasional
Bantuan makanan di Gaza (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Internasional (ICJ) membuat langkah-langkah tambahan pada Kamis, 28 Maret untuk menghentikan genosida di Gaza. Kementerian Luar Negeri Malaysia (Wisma Putra) di Kuala Lumpur, mengatakan Malaysia menyambut baik keputusan ICJ itu terkait Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Gaza.

Israel terus melakukan operasi militer di seluruh Gaza meskipun telah diadopsi resolusi 2728 (20240) pada 25 Maret 2024 lalu.

Operasi militer itu telah mengakibatkan lebih banyak kematian warga sipil, hancurnya rumah dan infrastruktur, sehingga menyebabkan warga Gaza kehilangan tempat tinggal.

Wisma Putra mengatakan tindakan tidak manusiawi yang dilakukan Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan berbagai resolusi yang diadopsi oleh Dewan Keamanan, Majelis Umum, dan Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

Dikutip dari ANTARA, Sabtu, 30 Maret, Malaysia mendesak masyarakat internasional untuk menekan Israel agar memenuhi kewajiban dan menegakkan hukum internasional serta menghentikan kekerasan Israel yang terus berlanjut terhadap rakyat Palestina di Gaza yang saat ini menderita kelaparan, kekurangan gizi dan sakit.

Wisma Putra menyebut Malaysia tetap berkomitmen untuk memperjuangkan masalah Palestina dan akan melanjutkan upaya menuju pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, dan agar Palestina diterima sebagai anggota penuh PBB.