JAKARTA - Malaysia menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perlanggaran Konvensi Genosida 1948 yang melibatkan warga Palestina di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri (KLN) Malaysia mengatakan pengajuan Afsel di ICJ juga mencakup keinginan untuk menetapkan langkah-langkah sementara agar Israel segera menghentikan operasi militernya di Gaza dan melindungi hak-hak rakyat Palestina berdasarkan Konvensi Genosida.
Proses hukum juga memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya menaati konvensi tersebut.
Tindakan terhadap Israel di ICJ merupakan langkah yang tepat untuk memastikan akuntabilitas hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT), menurut pernyataan itu.
BACA JUGA:
Sebagai salah satu Negara Pihak dalam Konvensi Genosida, Malaysia menyerukan kepada Israel untuk memenuhi kewajibannya menaati hukum internasional dan segera menghentikan kekejaman terhadap rakyat Palestina.
Malaysia menegaskan kembali posisinya bahwa rakyat Palestina mempunyai hak atas negara merdeka dan berdaulat berdasarkan batas-batas wilayah sebelum 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.