MK Hati-hati Kabulkan Tidaknya Permintaan Hadirkan Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres
Sidang MK/DOK ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat permintaan untuk menghadirkan sejumlah menteri Presiden Joko Widodo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menanggapi hal itu, Ketua MK Suhartoyo mengaku majelis hakim masih akan mencermati untuk mengabulkan atau tidaknya permintaan tersebut.

"Ketika mahkamah membantu memanggil, nanti ada irisan dengan keberpihakan itu. Jadi, harus hati-hati," kata Suhartoyo dalam sidang di gedung MK, Kamis, 28 Maret.

Namun, Suhartoyo tak menutup peluang untuk memanggil menteri Kabinet Indonesia Maju sepanjang majelis hakim memerlukan adanya keterangan dari yang bersangkutan.

"Saksi atau ahli, nanti mahkamah yang harus hati2 soal esensi keberpihakan itu. Tapi mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan juga," tuturnya.

Keputusan mengabulkan atau tidaknya ditentukan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) berikutnya.

Dalam persidangan, kubu Anies-Muhaimin meminta MK menghadirkan empat menteri kabinet Jokowi sebagai saksi persidangan. Para menteri itu antara lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini Yang Mulia," ujar Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir.

Keinginan ini didukung oleh tim hukum Ganjar-Mahfud. Kubu Ganjar-Mahfud meminta, setidaknya MK bisa memanggil dua menteri Jokowi yang memiliki peran paling penting, yakni Tri Rismaharini dan Sri Mulyani.

"Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama. Tapi karena sudah diajukan pemohon 1, kami mendukung apa yang disampaikan pemohon 1, demikian juga dengan usulan pemohon 1 untuk Menteri Sosial. Paling tidak dua kementrian ini yang kami anggap sangat penting, sangat vital, kami mohon perkenan majelis hakim mengabulkan," ujar Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

 

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfid, Maqdir Ismail menyebut dua menteri itu akan dimintai keterangannya perihal kebijakan pemerintah di bawah kepeminpinan Jokowi saat masa kontestasi Pemilu 2024. Khususnya, mengenai penggunaan dan pengadaan bantuan sosial atau bansos.

"Apa yang kami sampaikan permintaan-permintaan kami untuk menghadirkan saksi atau ahli dari kementerian itu ini adalah satu proses pembuktian terutama terkait dengan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah. Sebab bagiaman pun juga penggunaan bansos itu dari APBN dan APBN milik kita semua, bukan milik orang tertentu," ucap Maqdir.