Bagikan:

JAKARTA - Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, ogah disebut 'salah kamar' oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas keputusannya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, bila merujuk Pasal 24 C Undang-Undang Dasar 1945, kewenangan MK cukup luas. Artinya dapat mengusut sengketa Pemilihan Umum (Pemilu).

"Saya hanya ingin mengatakan dua hal aja, pertama saya monolak disebut salah kamar ya, kalau kita membaca pasal 24 c Undang-Undang Dasar 1945. Kita kan melihat frasa yang sangat luas bahwa Mahkamah Konstitusi itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam arti yang seluas luasnya ya," ujar Tudong kepada wartawan, Kamis, 28 Maret.

Karenanya penanganan sengketa tak semata hanya bisa menyelesaikan persolan perolehan atau perbedaan suara.

Todung menilai bila KPU tak teliti membaca Undang-Undang mengenai kewenangan MK yang bisa mengusut kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Jadi menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu akan menganggap bahwa ya itu hanya perosoalan suara dan perbedan perolehan suara," sebutnya.

 

"Tapi sebetulnya tidak TSM itu masuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan menyelesaikannya," sambung Tudong.

MK disebut juga bisa mengadili hukum yang dibuat sebelum lembaga peradilan itu berdiri pada 2003.

"Jadi kalau dikatakan bahwa MK kewenangannya terbatas menurut saya keliru, mereka tidak membaca dengan teliti dan melihat dengan teliti apa yang dilakukan MK selama ini," kata Todung.