JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan wujud komitmen untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia, setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
"Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap mempertahankan perputaran ekonomi yang besar,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam pengambilan keputusan Tingkat II RUU DKJ pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR DPR RI, Jakarta, Kamis 28 Maret, disitat Antara.
Harapannya, lanjut dia, Jakarta mampu membangkitkan aktivitas ekonomi tidak hanya di wilayah Jakarta itu sendiri ataupun Indonesia, melainkan menjadi sentra penting ekonomi di Asia Tenggara, bahkan dunia.
Tito menyebut bahwa selama ini Jakarta telah menyumbangkan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia, sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 yang mencatat kurang lebih 17 persen perekonomian Indonesia ditopang oleh Jakarta.
Dia berharap, Jakarta dapat terus mempertahankan kontribusi ekonomi tersebut pascaibu kota negara berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Bahkan lebih ditingkatkan agar dapat bersaing dan setara dengan kota-kota kelas dunia,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut dia, RUU DKJ mengakomodasi penyesuaian kebijakan regulasi menyangkut kekhususan bagi Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota negara.
RUU DKJ, tambah dia, juga sangat diperlukan sebagai konsekuensi lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
“Pemerintah dan DPR punya visi yang sama untuk Jakarta bahwa pascatidak menjadi ibu kota harus tetap dilekatkan status kekhususan sehingga bisa mengakselerasi pertumbuhan perekonomian dan akan berdampak pada meningkatkan kontribusi produk domestik regional bruto Indonesia,” kata dia.
BACA JUGA:
Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 pada akhirnya menyetujui pengambilan keputusan Tingkat II atas RUU DKJ guna disahkan menjadi undang-undang.
“Hal yang sangat monumental yaitu revisi Undang-Undang Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta,” kata Tito.
Setelah RUU DKJ disahkan DPR melalui Pengambilan Keputusan Tingkat II dalam Rapat Paripurna maka Presiden Joko Widodo masih perlu menerbitkan keputusan presiden (keppres) sebelum Ibu kota secara resmi pindah dari Jakarta ke IKN.