Bagikan:

YOGYAKARTA - Sebanyak 6 jalan tol fungsional disiapkan untuk arus mudik dan arus balik lebaran 2024. Kementerian PUPR bakal membuka jalan tol fungsional secara gratis dan bisa menjadi alternatif pilihan jalur bagi pemudik. 

Enam jalan tol yang akan difungsikan secara fungsional tersebut berada di jalur tol di Jawa dan Sumatera. Jalan tol fungsional mulai dioperasikan mulai Sabtu (6/4) pukul 05.00 WIB-17.00 WIB. Pemudik yang melakukan perjalanan empat hari sebelum lebaran (H-4) bisa melintasi ruas tol fungsional. 

“Jadi dengan adanya tambahan ruas tol fungsional ini, kita tidak hanya mengantisipasi saat mudik Lebaran saja tetapi juga mempermudah akses pariwisata. Ke titik-titik destinasi pariwisata yang akan dipadati pengunjung karena masa liburnya panjang ,” tutur Endra S. Atmawidjaja, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, dilansir dari laman resmi Bina Marga.

Menteri PUPR menyediakan jalan tol fungsional untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Selain dikenakan biaya alias gratis, penggunaan jalan tol ini juga membantu pemudik bisa lebih cepat menempuh perjalanan. Lantas mana saja daftar tol fungsional untuk mudik lebaran tahun ini?

Daftar Jalan Tol Fungsional Mudik 2024

Para pemudik diimbau agar memanfaatkan jalan tol fungsional untuk memecah kepadatan lalu lintas, sehingga perjalanan bisa lebih lancar. Namun jalan tol ini belum memiliki fasilitas selengkap jalan tol umum. Jam operasionalnya pun masih dibatasi atau tidak dibuka selama 24 jam. 

Berikut ini eman jalan tol fungsional yang dibuka pada momen mudik lebaran 2024 atau Idul Fitri 1445 Hijriah:

Jalan Tol Fungsional di Jawa

  • Tol Jakarta-Cikampek II Selatan: ruas Sadang-Kutanegara sepanjang 8,5 Km
  • Tol Solo-Yogyakarta: ruas Kartasura-Karanganom sepanjang 22,3 Km
  • Tol Cimanggis-Cibitung: ruas Cikeas-Cibitung sepanjang 19,65 Km

Jalan Tol Fungsional di Sumatera

  • Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat: seksi 2 Kuala Tanjung-Indrapura dan seksi 3-4 Sinaksak-Seribu Dolok sepanjang 56,6 Km 
  • Tol Bangkinang-Tanjung Alai: sepanjang 24,7 Km 
  • Tol Indrapura-Kisaran: seksi 2 Limapuluh-Kisaran sepanjang 32 kilometer Km

Selain membuka sejumlah jalan tol fungsional di atas, Kementerian PUPR juga melakukan penambahan lajur ruas Cikampek-Palimanan. Pelebaran lajur diterapkan sepanjang 14 kilometer dari Km 71-Km 85. Dari yang awalnya 3 lajur, diubah menjadi 4 lajur guna menambah kapasitas pengguna jalan tol. 

Fasilitas Rest Area bagi Pemudik 

Para pengguna jalan tol saat mudik juga dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas rest area. Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat, Tulus Abadi, menyampaikan pelayanan yang tidak kalah penting adalah keberadaan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area. 

Fasilitas rest area sudah dibangun sebanyak 134 di jalan tol yang tersebar di seluruh Indonesia. Rest area memang dihadirkan sebagai tempat istirahat bagi pengguna jalan tol, khususnya yang menempuh perjalan jauh. Ketika merasa lelah atau ada keperluan, pengemudi bisa berhenti di rest area terdekat. 

“Kita sudah sosialisasikan kepada BUJT untuk 2 hal, tidak ada jalan berlubang dan menambah toilet portable di rest area. Mungkin tantangan terbesar pengelolaan mobilitas rest area adalah mendorong para pemudik memanfaatkan rest area secara bergantian dan lebih maksimal agar tidak ada kendaraan parkir di badan jalan tol,” tutur Tulus Abadi ketika acara diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Senin (25/3) lalu. 

Tak kalah penting, para pengendara dihimbau untuk selalu mematuhi tata-tertib lalu lintas. Para pemudik harus memprioritaskan keselamatan diri dan penumpang agar bisa sampai kampung halaman dengan selamat. Selain itu, mematuhi aturan lalu lintas juga bertujuan supaya tidak mengganggu atau menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lain. Baca juga Jasa Marga siapkan 25 titik SPKLU di jalan tol.

Demikianlah informasi daftar jalan tol fungsional untuk mudik lebaran 2024. Beberapa ruas tol di atas bakal dibuka secara gratis dan bisa diakses sebagai jalur alternatif. Pemudik diharapkan untuk selalu memperhatikan aturan dan keselamatan dalam perjalanan ke kampung halaman. a