Bagikan:

GORONTALO - Tersangka kasus korupsi proyek Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Gorontalo bertambah tiga orang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Edy Hartoyo menyebutkan ketiga tersangka itu yakni RB selaku pengguna anggaran, ZM selaku kuasa pengguna anggaran, serta DA yang diketahui adalah seorang pejabat teknis kegiatan.

"ZM dan DA sudah kita tahan, sementara untuk tersangka RB sebelumnya telah dipanggil namun yang bersangkutan masih berada di luar kota," kata Kajari dikutip ANTARA, Jumat, 22 Maret.

Penetapan dan penahanan terhadap tiga tersangka yang berasal dari Dinas PUPR Kota Gorontalo itu, kata Kajari tentunya sudah melalui beberapa proses dan dinyatakan telah memenuhi dua alat bukti.

Ia mengatakan sudah menjadi pertimbangan serta hasil perhitungan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa apapun yang dikerjakan setelah batas waktu yang ditetapkan sudah tidak diperhitungkan lagi.

Penetapan dan penahanan tiga tersangka baru ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo Nomor Sprin 30 Tanggal 22 Maret 2024.

Menurutnya seperti yang tertuang pada surat penetapan tersangka Nomor B567 dan B587 Tanggal 22 Maret 2004, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo mengusulkan dan menetapkan tiga orang tersangka.

Sebelumnya pada Rabu hingga Kamis kemarin, pihaknya telah menetapkan empat orang yakni MYA yang menjadi Direktur di PT. Raya Sinergis, RCT dan MREP selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, serta HRN selaku Ketua Tim Supervisi CV. NK.

"Dengan bertambahnya tiga tersangka baru, total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai tujuh orang," kata Kajari.