JAKARTA - Setelah Komisi Pemilihan Umum membacakan hasil resmi rekapitulasi perhitungan suara, pihak-pihak yang menolak hasil Pemilu justru semakin lantang menyuarakan ketidaksepahaman, bahkan meminta pemilihan presiden diulang tanpa Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar resmi mengajukan hasil pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 21 Maret. Salah satu permohonan dalam gugatan itu adalah meminta agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Simak videonya berikut ini.