Polda Kalsel Bongkar Industri Rumahan Produksi Narkoba, Sehari Bisa 200 Gram Sabu
Rilis kasus narkoba di Polda Kalsel/FOTO via ANTARA

Bagikan:

BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan membongkar industri rumahan narkoba yang dapat memproduksi sabu sebanyak 200 gram per hari.

"Dengan semua peralatan dan bahan baku yang digunakan, pelaku berinisial NS (30) mengaku bisa memproduksi 200 gram sabu-sabu per hari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya dikutip ANTARA, Jumat, 22 Maret.

Pengungkapan industri rumahan pengolahan sabu itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin Kasubdit I Ajun Komisaris Besar Polisi Deddi Daniel Siregar melakukan penelusuran dengan mengamati rumah di Jalan Masjid Jami, kompleks Malkon Temon, Kota Banjarmasin, yang dicurigai sebagai tempat produksi sabu.

Kemudian pada Kamis (21/3) malam, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti peralatan dan bahan baku pembuatan sabu-sabu, di antaranya beberapa jerigen berisi cairan absolute solvent, toluena, aseton, dan metanol, satu toples berisi soda api, termometer dan kompor listrik mini.

Dari pengakuan pelaku berinisial NS, dia sudah melakukan percobaan satu kali, namun gagal meski sudah menghasilkan beberapa mililiter hasil dari penyulingan.

Kemudian ketika berupaya melakukan percobaan produksi yang kedua, NS ditangkap polisi yang sudah mengendus aksinya ingin memproduksi sabu.

"Alhamdulillah kita berhasil menggagalkan upaya tersangka ini karena jika sampai berproduksi maka ancamannya sangat besar untuk masifnya peredaran sabu-sabu," jelas Kelana.

Pelaku NS belajar mengolah dan memproduksi sabu-sabu dari berselancar di internet serta informasi dari rekannya seorang mantan narapidana. Sedangkan seluruh peralatan dan bahan baku dibeli secara daring.

Tersangka NS kini ditahan dan dijerat Pasal 129 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.