JAKARTA - Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2010-2015, Dudy Jocom divonis pidana penjara selama empat tahun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tiga kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Eko Aryanto menyatakan Dudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Eko dalam sidang pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta dilansir ANTARA, Rabu, 20 Maret.
Selain dikenakan pidana penjara, Eko menyebutkan Dudy juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
BACA JUGA:
Dudy juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,62 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Dudy dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," ucap dia.
Hakim menjelaskan hal yang memberatkan vonis tersebut, yaitu perbuatan Dudy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan hal yang meringankan vonis yakni Dudy bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan serta memiliki tanggungan keluarga.