Bagikan:

JATENG - Polisi menangkap tiga remaja usia belasan tahun yang membacok tanpa alasan pekerja malam berinisial AW (41) di Jalan Nangka Gumulan, Kelurahan Siswodipuran, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng).

Mereka adalah MR (19) dan ESP (18), ditangkap di wilayah Klaten, pada Minggu 17 Maret. Sedangkan pelaku AFJ (17) ditangkap pada Senin 18 Maret.

"Kami berhasil menangkap pelaku pembacokan itu, yakni MR, ESP dan AFJ. Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan. Sedangkan, korban AW mengalami luka bekas bacok di bagian punggung sebelah kanan," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, di Boyolali, Rabu 20 Maret, disitat Antara.

Dia menjelaskan, kasus berawal saat korban AW bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di pinggir jalan tiba-tiba didatangi rombongan sepeda motor dari arah barat sambil mengacung-acungkan senjata tajam.

Merasa takut, korban yang kabur dikejar hingga terjatuh. Para pelaku kemudian menendang dan membacok korban di bagian punggung sebelah kanan.

Setelah itu, rombongan pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk para pelaku pembacokan tersebut di wilayah Kabupaten Klaten.

Berdasarkan pemeriksaan, AKBP Petrus mengatakan motif para pelaku membacok korban tanpa ada sebab yang pasti.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti penganiayaan yang digunakan para pelaku, yakni satu buah pedang dengan panjang satu meter dan pakaian yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, kasus Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 penjara.