JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan hasil perolehan suara di 36 provinsi dan Papua, serta Papua Pegunungan. KPU berupaya penetapan hasil pemilu dapat dilakukan tepat waktu.
Rencananya rekapitulasi akan dimulai pukul 10.00 WIB di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret. Diketahui dari 38 provinsi di Tanah Air, KPU baru menyelesaikan rekapitulasi nasional di 36 provinsi. Sedangkan 128 PPLN telah merampungkan rekapitulasi nasional.
Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan saat ini KPU Papua sedang menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara peserta pemilu tingkat Provinsi Papua. Kemudian, KPU Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, juga tengah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara.
"Insyaallah Rabu pagi KPU Papua dan KPU Papua Pegunungan ini sudah tiba di Jakarta. Mereka masih berada di wilayah kerjanya masing-masing menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi," ujar Idham Kholik, Selasa 19 Maret.
Idham mengatakan jika 38 provinsi telah selesai melakukan rekapitulasi nasional, pihaknya akan mempersiapkan berita acara dan Keputusan KPU. Nantinya, kata dia, Keputusan KPU itu akan merangkum semua jenis pemilu.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, tenggat waktu untuk menetapkan hasil Pemilu adalah 20 Maret 2024. Terkait hal ini, Idham Kholik optimistis rapat pleno rekapitulasi bisa selesai tepat waktu.
"Semoga tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil pemilu secara nasional atau pada tingkat nasional sesuai dengan kerangka waktu yang ditentukan UU yaitu dalam durasi paling lama 35 hari setelah hari pemungutan suara dan itu bertepatan pada tanggal 20 Maret 2024," tuturnya.