Begini Tanggapan Dewan Pers Terkait Aduan Menteri Bahlil
Menteri Investasi-Kepala BKPM sekaligus politikus Golkar, Bahlil Lahadalia. (Merry-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pers menerbitkan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) tentang pengaduan Menteri Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia terhadap Tempo.

Dalam surat rekomendasi tersebut, Dewan Pers meminta Tempo melayangkan surat permohonan maaf dan melayani hak jawab Bahlil lantaran pemberitaan soal izin tambang.

“Teradu (Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah hak jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat yang diterima VOI, Selasa 19 Maret.

Ninik menjelaskan, Bahlil juga diminta memberikan hak jawab kepada Tempo selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima dalam format ralat dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya-karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna hak jawab yang diajukan.

“Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat. Apabila Pengadu (Bahlil) tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab,” tulis surat tersebut.

Dalam surat tersebut, tertulis jika Tempo tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda senilai Rp500.000.000. Keputusan ini pun bersifat final dan mengikat secara etik. Dalam surat tersebut Tempo terbukti melanggar Pasal 1 Kode etik jurnalistik.

Merespons surat rekomendasi tersebut, Bahlil mengatakan menghormati Tempo sebagai media yang kredibel. Dia pun mengaku menghormati Undang-Undang Kebebasan Pers yang berlaku di Tanah Air.

"Alhamdulillah, hari ini baru kami terima, saya baru terima surat cinta dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Tempo dalam kesimpulan dan rekomendasi Dewan Pers itu meminta maaf kepada saya sebagai pengadu dan memberikan hak jawab yang proporsional dan melanggar pasal 1 kode etik, itu rekomendasi dari Dewan Etik. Tapi saya suka kok, kita bersahabat," kata Bahlil dalam keterangannya.

Bahlil menambahkan, dirinya tetap memandang Tempo sebagai salah media yang hebat. Begitu juga dengan media-media lain yang dapat berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah untuk kebaikan Indonesia.

"Saya sangat menghargai Tempo. Tempo adalah majalah langganan saya, favorit saya. Sejak mahasiswa, saya suka dan saya apresiasi. Saya meyakini kinerja pemerintah hanya dapat berjalan dengan baik jika terdapat koordinasi dan kolaborasi yang terjalin secara positif antara semua media dengan pemerintah," kata Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Bahlil melaporkan pemberitaan dan konten terkait dugaan permintaan izin tambang termuat dalam Majalah Tempo dan pada podcast Bocor Alus Politik (BAP) milik Tempo ke Dewan Pers.

Bahlil memberikan kuasa kepada Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa yang menemui Dewan Pers didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin 4 Maret 2024.