Bagikan:

GARUT - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Garut Nurdin Yana menyatakan, aturan larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di pusat perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat, merupakan keputusan unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) yang mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.

"Kalau muspida kemarin rapat menyatakan itu kan tidak bisa, ada beberapa regulasi yang ada," kata Nurdin Yana usai menerima audiensi perwakilan PKL di Garut, Antara,  Senin, 18 Maret.

Keputusan itu bukan kebijakan Penjabat Bupati Garut secara personal melainkan hasil rapat unsur muspida terkait PKL. "Itu rapat muspida, bukan person," katanya.

Nurdin menyebutkan, PKL telah meminta agar keputusan larangan berjualan dipertimbangkan kembali atas dasar nurani. Apalagi saat ini ada momentum ramadan,  tidak sedikit PKL yang sudah mengeluarkan modal untuk berjualan di lokasi. 

Nurdin menambahkan, aspirasi PKL ini akan disampaikan ke muspida terkait. "Kita sampaikan aspirasi mereka ke unsur muspida," katanya.

Perwakilan dari PKL Garut, Amang mengatakan, kehadirannya bersama sejumlah PKL untuk menyampaikan aspirasi menolak kebijakan larangan berjualan di wilayah perkotaan.

Jika izin berjualan tidak dikeluarkan, kata dia, maka PKL akan kebingungan berjualan di mana. Di tahun sebelumnya saat momentum Ramadan tidak dipermasalahkan PKL berjualan di perkotaan.

"Makanya saya tolong sama Pj Bupati minta kebijakan, tolong izin turunkan sama Pj Bupati," katanya.