JAKARTA - Pemprov DKI kembali mewacanakan penempatan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar. Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho menyebut PKL akan ditempatkan di aset trotoar yang dimiliki Pemprov DKI.
"Ada aset trotoar yang punya Dinas Bina Marga, yang punya MRT, punya Dinas Sumber Daya Air, Dinas Pertamanan. Nanti, dari masing-masing yang punya aset itu menyampaikan titiknya di mana," kata Hari saat dikonfirmasi, Selasa, 1 September.
Hari mengklaim Pemprov DKI memiliki landasan hukum yang kuat untuk menempatkan PKL di trotoar, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasaranan dan Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
"Sesuai Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2014, dijelaskan dua per tiga (trotoar) itu untuk pejalan kaki, selebihnya PKL. Jadi, pejalan kaki tidak merasa terhalang," ujar Hari.
Hari menyebut, pembahasan rencana penempatan PKL di trotoar saat ini baru tahap awal. Ia mengaku belum membahas soal desain lapak yang akan digunakan PKL binaan dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM DKI, beserta anggaran yang akan dikucurkan.
"Belum tahu, masih awal. Nanti saja kalo sudah diputuskan, rekomendasi keluar (penempatan PKL) di titik ini, kemudian jenis dagangannya ini, baru dijelaskan. Kalau sekarang saya belum bisa ngomong," ungkap Hari.
BACA JUGA:
Mulanya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan wacana penempatan PKL sejak Oktober 2019 lalu. Menurutnya, trotoar harus bisa multifungsi selain untuk para pejalan kaki. Trotoar seharusnya bisa juga jadi lokasi yang nyaman buat PKL berjualan.
"Ada yang namanya sidewalk, atau trotoar bisa multifungsi, jadi justru kita ingin nanti multifungsi, tapi setiap tempat tentu berbeda, ada yang ditambahkan dengan berbagai fungsi yang lain, ada yang tidak bisa," kata Anies, saat itu.
Pemprov DkI menggunakan Permen PUPR Nomor 3 Tahun 2014. Dalam Pasal 13 Ayat (2) Permen PUPR menyebutkan, pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.
Berdasarkan Permen PUPR, PKL yang nantinya mendapat jatah lapak tidak boleh berdagang secara permanen. Dagangannya mesti bisa dipindahkan. Kemudian, mereka juga dibatasi waktu dalam berjualan, tidak boleh seharian.
Kendati demikian, dari seluruh kajian dengan dasar hukum peraturan menteri tersebut, Pemprov DKI masih terjegal aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Melihat isi Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi trotoar sebagai salah satu perlengkapan jalan.