Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna sebagai saksi pada Kamis, 14 Maret. Posisinya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) digali penyidik saat itu.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Maret.

Ali mengatakan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung, Ema bisa leluasa membahas urusan uang di wilayah itu. “Salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan sedang mengembangkan kasus korupsi pengadaan CCTV yang berkaitan dengan program Bandung Smart City. Sudah ditetapkan lima tersangka dari informasi yang dihimpun.

Mereka adalah Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama Rianto, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi yang seluruhnya adalah Anggota DPRD Kota Bandung.

Sementara dalam kasus sebelumnya, Wali Kota Yana Mulyana yang sekarang sudah dicopot jadi tersangka dan diadili. Ia kemudian dijatuhi vonis empat tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.