TANGERANG – Kepolisian masih mendalami motif pengemudi Mitsubishi Xpander berinisial JS yang menabrak showroom Porsche di Pantai Indak Kapuk 2, Kabupaten Tangerang. Sebanyak lima orang saksi akan diperiksa terkait kasus tersebut.
Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan lima orang saksi itu berupa manager hingga marketing showroom Ivan’S PIK 2 Tangerang.
“Motifnya kami belum tahu karena yang bersangkutan masih kami periksa. Sudah ada lima saksi. Manager showroom yang bertugas saat itu, marketing yang tengah menjelaskan produk pada saat kejadian, serta petugas keamanan yang berjaga di depan showroom,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Maret.
Wahyu menyebut bila pengemudi Xpander itu mengaku kenal dengan pemilik showrom. Ia juga mengaku ingin menuju showroom saat kejadian, namun saat berkunjung ke tempat itu ia dalam keadaan mabuk.
“Katanya kenal tapi itu masih kita dalami. Kenal kan dalam arti. ‘Oh saya kenal sama dia. Tapi belum tentu dia kenal sama saya’. Tapi intinya mabuk minum alkohol. Dia akui mabuk, dia mau ke showroom situ,” ucapnya.
BACA JUGA:
Setelah menjalani pemeriksaan JS telah ditetapkan sebagai tersangka. Wahyu menyebut JS dijerat dengan pasal Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP tentang pengrusakan barang milik orang lain. Kini tersangka sudah dilakukan penahanan.
“Pasal 200 KUHP dan atau 406 KUHP. (Tersangka) sudah ditahan,” ujarnya.
Perihal kerugian, lanjut Wahyu, ditaksir mencapai Rp5,7 miliar. Melihat sejumlah kerusakan yakni bangunan dan mobil Porsche yang sedang parkir di dalam showroom milik Ivan’s.