Bagikan:

JAKARTA - Satreskrim Polres Tuban berhasil membekuk tiga pencuri pipa besi milik PT Pertamina EP Cepu di Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Mereka berinisial ED (54), WA (50), asal desa setempat dan W (50) warga Kawengan, Kecamatan Kadewan, Kabupaten Bojonegoro.

Barang yang dicuri yaitu delapan pipa tubing dan 10 batang pipa sucker rod pump milik PT Pertamina EP Cepu. Akibat dari ulah pekerja tersebut perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp 53 juta.

Selain tiga pekerja di PT Pertamina EP Cepu, Satreskrim Polres Tuban juga telah menangkap dua orang lainnya, yaitu SR (44) dan UT (48) warga setempat yang diduga ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Saat ini para pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polres Tuban.

"Aksi pencurian pipa besi milik PT Pertamina EP Cepu ini terungkap setelah kami menerima laporan dari pihak perusahaan. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan lima tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto.

Lebih lanjut Rianto menerangkan, ketiga tersangka diamankan saat berada di rumahnya masing-masing. Namun, kedua tersangka lainnya sempat kabur ke luar kota dan akhirnya juga tertangkap oleh tim Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban. Pelaku pencurian ini sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

"Pada aksinya yang pertama pelaku berhasil mencuri delapan batang pipa tubing dan aksi yang kedua berhasil menyasar 10 batang pipa sucker rod pump. Kerugian perusahaan ditaksir sebesar Rp 53 juta," terang mantan Kapolsek Jenu itu.

Saat ini kelima pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Tuban guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.