Bagikan:

JAKARTA - Parlemen Eropa (EP) mengadopsi undang-undang yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan (AI).

Undang-undang AI diadopsi oleh Parlemen Eropa dengan 523 suara mendukung, 46 menentang, dan 49 abstain, setelah negosiasi dengan negara-negara anggota pada Desember 2023.

Peraturan tersebut "bertujuan melindungi hak-hak dasar, demokrasi, dan supremasi hukum dan kelestarian lingkungan dari resiko tinggi AI, sekaligus meningkatkan inovasi dan menjadikan Eropa sebagai pemimpin di bidangnya,” jelas EP dalam pernyataan dilansir ANTARA dari Anadolu, Rabu, 13 Maret.

Hal ini juga menetapkan kewajiban bagi AI, berdasarkan risiko yang mungkin terjadi, termasuk “pembatasan penggunaan sistem identifikasi biometrik oleh penegak hukum,” serta “larangan penilaian sosial dan penggunaan AI untuk memanipulasi atau mengeksploitasi kerentanan pengguna.”

 

Sistem AI untuk tujuan umum (GPAI) diharuskan memenuhi kriteria transparansi tertentu, dan "konten gambar, audio, atau video buatan atau yang dimanipulasi ('deepfakes') perlu diberi label yang jelas," kata pernyataan itu.

Setelah mendapat dukungan resmi dari Dewan Uni Eropa, undang-undang tersebut akan mulai berlaku 20 hari setelah dipublikasikan di Jurnal Resmi, “dan berlaku sepenuhnya 24 bulan setelah mulai diterapkan,” kecuali untuk beberapa klausul, tambah pernyataan itu.