SUKABUMI - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengeluarkan aturan tentang jam operasional tempat hiburan malam (THM) dan restoran atau tempat makan di Kota Sukabumi, Jawa Barat sepanjang Ramadhan 1445 H.
"Untuk THM selama Ramadhan ini untuk sementara tidak diperkenankan beroperasi sementara untuk jam operasional restoran atau rumah makan mulai pukul 16.00 WIB," kata Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada di Balai Kota Sukabumi, Selasa.
Menurut Dida, aturan ini dibuat untuk menjaga kondusifitas Kota Sukabumi selama Ramadhan 1445 H, jangan sampai bulan suci ini ternoda oleh aktivitas negatif oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengganggu kekhusyukan umat Muslim yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan.
Selain itu, dibuatnya aturan tersebut bertujuan untuk menjaga toleransi antar-umat beragama, saling menghargai dan kerukunan. Serta diharapkan seluruh elemen masyarakat mengindahkan aturan ini.
Pihaknya juga sudah membentuk tim yang bertugas untuk memantau seluruh aktivitas THM dan restoran selama Ramadhan. Setiap harinya tim ini berpatroli untuk memberikan imbauan kepada rumah makan untuk membuka dagangan mulai pukul 16.00 WIB, kemudian mendatangi THM untuk memastikan tidak beroperasi.
BACA JUGA:
"Tentunya jika ada yang kedapatan melanggar aturan akan diberikan sanksi sesuai dengan kesalahan, namun kami berharap baik pengusaha THM maupun restoran bisa menyesuaikan selama Ramadhan ini," tambahnya.
Di sisi lain, Dida mengimbau kepada warga maupun organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak main hakim sendiri seperti melakukan penyisiran terhadap THM maupun restoran yang diduga melanggar aturan.
Tetapi alangkah baiknya berkoordinasi dengan lembaga berwenang antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Sukabumi maupun Polres Sukabumi Kota. Karena masyarakat umum maupun ormas tidak punya wewenang untuk merazia atau menutup THM maupun restoran yang diduga melanggar jam operasional selama Ramadhan.