Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan bahwa rekapitulasi pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan selesai pada Rabu, 13 Maret 2024.

Idham, perwakilan dari KPU, menyatakan harapannya agar proses tersebut dapat diselesaikan dalam satu-dua hari. Dia menyebutkan bahwa rekapitulasi di Kuala Lumpur akan selesai pada tanggal yang ditargetkan.

Pada pertanyaan mengenai langkah selanjutnya setelah rekapitulasi di Kuala Lumpur, Idham hanya menyatakan bahwa hal tersebut akan tergantung pada antrean yang ada. Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur, yang mencapai 62.217 orang, terdiri dari 42.372 orang pemilih TPSLN dan 19.845 orang pemilih KSK.

Angka tersebut didapatkan dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur melalui tiga metode pemungutan suara sebelumnya, termasuk yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).

Total pemilih untuk ketiga metode tersebut mencapai 78 ribu, menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yaitu validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.

Keputusan untuk melakukan PSU di Kuala Lumpur diambil setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.