Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2024. Laporan ini memuat total transaksi yang diterima dan dikeluarkan selama masa kampanye.

LPPDK menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa dengan menggunakan pendekatan aktivitas.

Adapun proses pembukuan LPPDK dimulai sejak penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa kampanye.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Isandar menyampaikan total penerimaan dana kampanye mereka selama masa kampanye Pilpres 2024 sebesar Rp49.341.955.140 (Rp49,3 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp49.340.397.060 (Rp49,3 miliar)

Capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan total penerimaan dana kampanye sebesar Rp208.206.048.243 (Rp208,2 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp207.576.558.270 (Rp208,5 miliar).

Sementara, capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD melaporkan total penyerimaan dana kampanye sebesar Rp506.894.823.260 (Rp506,89 miliar) dan total pengeluaran sebesar Rp506.892.847.566 (Rp506,89 miliar).

Dengan demikian, Ganjar-Mahfud merupakan capres-cawapres 2024 dana kampanye terbesar dibanding para pesaingnya.

KPU menyediakan waktu bagi peserta pemilu untuk menyampaikan LPPDK mulai tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

Komisioner KPU RI Idham Holik menuturkan, selain LPPDK, para peserta pemilu telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK).

"Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," kata Idham dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret.

Dalam prosesnya, laporan dana kampanye peserta pemilu selama masa kampanye disampaikan kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

"Setelah menerima Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024, KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari Peserta pemilu," jelas Idham.