JAKARTA - Uji coba penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) telah dimulai pada awal Maret di enam Kepolsian Daerah (Polda).
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengungkapkan proses uji coba ini akan berlangsung selama tiga bulan di enam Polda yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia.
"Proses piloting atau uji coba berlangsung selama tiga bulan, dari Maret hingga Mei 2024 di Samsat enam Polda," ungkap Mundiharno dalam keteranganya, Kamis 7 Maret.
Enam Polda yang berpartisipasi dalam uji coba ini, yakni Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat. Setelah tiga bulan, akan dilakukan evaluasi terhadap keberhasilan implementasi.
"Dari sana tentu ada evaluasi setelah tiga bulan, apakah ini sudah bisa direplikasi ke seluruh daerah, secara teknis maupun non teknis. Belum tentu selesai Mei (piloting), (menunggu) hasil dari evaluasi," jelasnya.
Apabila evaluasi menunjukkan hasil yang baik dan tanpa kendala, implementasi ini akan diperluas ke seluruh wilayah di Indonesia. Tujuan dari tahap uji coba ini adalah untuk melihat sejauh mana sistem interkoneksi antara Korlantas dan BPJS Kesehatan dapat berjalan, serta untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta JKN.
BACA JUGA:
Mundiharno juga menjelaskan bahwa saat ini, masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau JKN harus mendaftar terlebih dahulu sebelum membuat SKCK.
"Pertama, yang belum daftar (menjadi peserta JKN), dipersilakan untuk daftar dan yang tidak aktif, dipersilakan untuk aktif. Namun, untuk sementara, pendaftaran. Karena nomor kartu kita (JKN) itu sementara dianggap sudah bisa menjadi peserta kita, tapi nanti tahapannya adalah keaktifan (peserta aktif)," tambahnya.