Bagikan:

JAKARTA - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara menyebut nama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, ketika bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial tahun 2020–2021, dengan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo dan kawan-kawan.

Disebutnya Sri Mulyani bermula saat jaksa penuntut umum atau JPU mempertanyakan Juliari P Batubara perihal penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.

"Mohon diterangkan pak pengetahuan bapak tentang penyaluran BSB yang ditangani oleh Kementerian Sosial Pak?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret.

"Ya secara garis besar ya pak, kami jawab yang kami masih ingat. Ya intinya adalah pemberian beras, sebesar seinget saya 10 kilo saya lupa, 10 atau 15 kilo saya lupa kepada KPM PKH pak dan dijalankan 3 bulan kalau tidak salah Oktober sampai Desember di 2020," jawab Juliari.

Juliari menjelaskan ide program bansos itu muncul ketika mengetahui stok beras bulog berlebih di masa pandemi COVID-19. Terlebih, Kementerian Sosial juga sedang menjalankan program bansos sembako dan bansos tunai.

"Awalnya pak ini triggernya sebenernya adalah bulog yang memiliki CBP stok berasnya tinggi pak. Pada saat itu kan sedang COVID, kami juga menjalankan beberapa program yang non reguler istilahnya, ada seperti bansos sembako untuk Jabodetabek dan juga bansos tunai untuk di luar Jabodetabek," sebutnya

"Kebetulan bulog beberapa kali menyampaikan dalam rapat-rapat termasuk juga di dalam rapat terbatas beberapa kali bahwa mereka memiliki cadangan stok yang berlebihan," sambung Juliari.

Usai menyampaikan hal itu, Juliari menyebut nama Sri Mulyani. Sebab, mereka sempat berdiskusi mengenai penggunaan beras bulog dalam program bansos secara informal.

Tujuannya semata agar tak terjadi penumpukan stok beras di gudang bulog.

"Kemudian, pada saat itu ya ada diskusi, terus terang saat itu saya ada diskusi, informal pak ya, lewat telepon dengan ibu Sri Mulyani, pak, Menkeu, secara informal lewat telepon. Akhirnya kita berkesimpulan, coba kita usulkan saja beras bulog itu diberikan sebagai bantuan sosial pak," ucap Juliari.

"Agar segera bisa keluar cepat gitu loh pak, sehingga tidak ada penumpukan stok di gudang bulog, kami sampaikan di rapat terbatas dan bapak presiden menyetujui makanya kita jalankan program tersebut, pak, kurang lebih awalnya seperti itu pak.

Pada pelaksanaannya untuk teknisnya ya karena kami punya tim pengadaan dan lain-lainnya, ya mereka yang menjalankan," sambungnya.

Dalam perkara ini, Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (persero) dalam penyaluran bansos beras Kementerian Sosial.

Muhammad Kuncoro Wibowo juga didakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp127.144.055.620, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Nomor: LHA-AF-17/DNA/11/2023 tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas perbuatannya, Muhammad Kuncoro Wibowo didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.