JAKARTA - Ketegangan Pilpres 2024 seperti belum selesai. Setelah Ganjar Pranowo menyuarakan dan mendorong DPR RI untuk menjalankan hak angket, saat ini muncul dugaan gratifikasi yang dengan terlapor Capres nomor urut 03 tersebut.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo dan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 Supriyatno ke KPK. Gratifikasi tersebut diduga berupa 'cashback' dan diterima dari perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Sugeng menduga, tindak pidana itu terjadi dalam kurun waktu 2014-2023 dengan total nominal gratifikasi lebih dari 100 miliar rupiah.
'Cashback' yang diterima, diperkirakan 16 persen dari nilai premi dan dialokasikan untuk tiga pihak, yakni 5 persen untuk operasional Bank Jateng Pusat dan daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng, dan 5,5 persen sisanya diberikan pada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah GP. Pihak KPK mengaku telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjuti dan memverifikasi laporan itu.
Ganjar Pranowo kemudian angkat bicara melalui pesan singkat kepada wartawan. Ganjar mengaku tidak menerima gratifikasi yang dituduhkan tersebut. Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim pun turut berkomentar. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk serangan balik atas wacana Ganjar yang mengusulkan pelaksanaan hak angket. Simak videonya berikut ini.