Trotoar di Cempaka Putih Marak Parkir Liar, Hak Pejalan Kaki dan Disabilitas Terampas
Petugas gabungan berikan sanksi cabut pentil bagi motor pelanggar aturan/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Puluhan kendaraan roda dua yang kerap parkir di trotoar sepanjang Jalan Cempaka Putih Tengah, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat, mendapat sanksi cabut pentil ban dari petugas gabungan.

Setelah mendapatkan banyak aduan dari warga, petugas pun melakukan penertiban operasi cabut pentil (OCP) terhadap kendaraan roda dua yang masih nekat parkir di trotoar.

"Ada 63 kendaraan roda dua kita tertibkan karena mereka parkir bukan pada tempatnya. Kita lakukan OCP," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka bulan tertib trotoar. Kegiatan bertujuan untuk mensterilkan trotoar yang diokupasi pedagang kaki lima dan parkir liar.

"Kita bersama melakukan penertiban untuk mensterilkan trotoar," ucapnya.

Selain penertiban motor, petugas gabungan juga menertibkan pedagang kaki lima dan gubuk liar. Para pelanggar diberikan sanksi tindak pidana ringan terhadap pelanggar yang mendirikan bangunan dan pedagang kaki lima.

Sedangkan terhadap para pengendara yang terjaring parkir liar dikenakan sanksi OCP oleh petugas Suku Dinas Perhubungan. Kegiatan penertiban ini diharapkan akan memberi efek jera sehingga tidak lagi melanggar dan mengokupasi trotoar.

Selain melanggar aturan, keberadaan mereka telah menyerobot hak pejalan kaki dan kelompok disabilitas.

"Jangan menyerobot trotoar yang diperuntukkan untuk pejalan kaki dan disabilitas," ujarnya.